Usulan Kenaikan Dana Parpol Dianggap Wajar

By Admin

nusakini.com--Partai politik (parpol) akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 per suara. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yaitu Rp 108 per suara. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang menjadi payung hukum kenaikan dana parpol dipastikan bakal direvisi. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai, kenaikan tersebut sebagai suatu kewajaran. Sebab, hampir 10 tahun tak ada peningkatan dana untuk parpol. 

"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu (menteri keuangan) dan badan anggaran (Banggar) DPR, kita tunggu," kata Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/7). 

Bantuan dana parpol tersebut, kata Tjahjo, berpeluang naik pada tahun ini. Sebabnya, lanjut dia, usulan bakal dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. 

"Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo, membenarkan mengenai kenaikan itu. 

"Sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp 1.000. Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi (PP 5/2009)," ujar Soedarmo. 

Sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara. Total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR mencapai Rp 9,2 miliar. 

Sedangkan apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp 1.000, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar. (p/ab)